KKP Proses Illegal Fishing di Lampulo Lewat Vicon
Editor: Makmun Hidayat
Sehingga penyidik akhirnya melakukan video conference agar hal tersebut tidak menghambat proses penyidikan yang berjalan.
”Proses penyidikan harus tetap mengikuti norma yang diatur dalam hukum acara. Alhamdulillah dengan video conference dapat menjadi solusi yang baik,” terang Tb.
Sementara itu Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra, menjelaskan penggunaan teknologi teleconference dalam proses penyidikan merupakan upaya untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam hal ini KKP sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan ikut mendukung langkah yang diambil KKP sepanjang dapat dilakukan dokumentasi secara baik.
”Semua terdokumentasikan dengan baik oleh PPNS Perikanan kita, dan akan kami sertakan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di pengadilan nanti,” jelas Drama.
Dua kapal berbendera Malaysia yang diawaki oleh warga negara Myanmar ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 pada tanggal 10 Maret 2020 saat sedang melakukan pencurian ikan di WPP 571-Selat Malaka.
Selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 17 kapal ikan asing ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 5 kapal berbendera Malaysia.