Pemberian Nama Jalan Daerah Harus Melalui Kajian

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Adi Soesilo menyebut, hanya mengenal nama KH. Noer Ali, Haji Jole, KH. Mochtar Tabrani, Sersan Aswan, M. Hasibuan dan lainnya. Munculnya nama Kisem, dia beranggapan bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Umumnya pemberian nama dasarnya dari Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tata cara pemberian nama. Kalau tentang Keputusan Kepala Daerah berarti tentang Jalan A misalnya menjadi Jalan B itu atas keputusan Kepala Daerah namun tetap ada kajiannya,” papar Adi Soesilo.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa untuk ditetapkan sebagai tokoh harus melalui kajian yang melibatkan banyak pihak. Sehingga diketahui apakah sebagai Tokoh Pejuang, Tokoh Agama, Tokoh Budayawan dan lain sebagainya. Melalui kajian lalu bisa ditetapkan ketokohannya.

“Misalnya pemberian gelar dari pemerintah maupun daerah. Pemerintah daerah membentuk tim, tim ini nantinya mengkaji ketokohan seseorang tadi, kontribusinya seperti apa,” jelasnya.

Dia mencontohkan seperti penetapan KH. Nur Ali, ketika mau dijadikan Tokoh Nasional Pemerintah membentuk tim dulu.

Tim tersebut kemudian melakukan kajian di lapangan di tengah-tengah masyarakat dilengkapi saksi-saksi kemudian diajukan ke pusat. Lalu Pemerintah Pusat menilai barulah dianggap layak jadi sosok, figur pahlawan, dan hal itu lama prosesnya, berapa tahun itu prosesnya,” terang Adi Susilo.

Dalam kesempatan itu Adi Soesilo menyebutkan, bahwa dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Bekasi ke-23 memang juga  memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh Bekasi di antaranya Ki Ijo bin Benih, K.H Tambih, K.H Muchtar Tabrani, Nonon Sontani, dan sederet nama lainnya. Tapi tidak tertulis nama Kisem.

Lihat juga...