MUI Keluarkan Fatwa Ibadah dalam Kondisi Wabah Covid-19

Editor: Makmun Hidayat

Juga memperbanyak shalawat,  sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

Selain itu, kata Ni’am, fatwa MUI ini juga mengingatkan bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik. “Seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” ujarnya.

Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 16 Maret 2020. Dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

“Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak diimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini,” tutupnya.

Lihat juga...