MUI Keluarkan Fatwa Ibadah dalam Kondisi Wabah Covid-19

Editor: Makmun Hidayat

Kedua, yakni saat berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang.

Maka, dirinya tetap harus menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa. Serta wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. “Seperti tidak kontak fisik langsung yaitu bersalaman, berpelukan, cium tangan. Serta harus membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” ujarnya.

Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa. “Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing,” ujarnya.

Demikian pula tambah dia, tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19.

Namun fatwa ini menyebut dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.

“MUI berharap pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya,” imbuh Ni’am.

Fatwa ini juga memaparkan tentang pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19. Terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

“Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” jelasnya.

Dengan merebaknya wabah Covid-19, MUI berharap umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca qunut nazilah di setiap salat fardhu. 

Lihat juga...