Luncurkan Stimulus Non-Fiskal, Pemerintah Permudah Ekspor-Impor

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Selain stimulus fiskal, pemerintah juga menerbitkan sejumlah stimulus non-fiskal dalam paket jilid ke-II kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi nasional. Secara khusus, stimulus ini bertujuan untuk memberikan dorongan terhadap kinerja ekspor-impor.

Menkeu, Sri Mulyani menjelaskan, stimulus non-fiskal pertama yang dikeluarkan pemerintah adalah menyederhanakan serta mengurangi jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor.

“Dalam hal ini dokumen Health Certificate serta V-Legal tidak lagi menjadi dukumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir,” terang Menkeu, Jumat (13/3/2020) di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Implikasinya, akan ada pengurangan Lartas ekspor sebanyak 749 kode HS yang terdiri dari 443 kode HS pada komoditi ikan dan produk ikan. Serta 306 kode HS untuk produk industri kehutanan.

Stimulus kedua, lanjut Menkeu, adalah penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas impor khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku.

“Stimulus ini diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen dan pada tahap awal akan diterapkan pada produk Besi Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Yang selanjutnya akan diterapkan pula pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur,” papar Menkeu.

Terkait dengan duplikasi peraturan impor, Pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan terutama pada komoditi: Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan, serta Obat, Bahan Obat dan Makanan.

Lihat juga...