Kemenag Relokasikan Anggaran Belanja Untuk Tangani Covid-19
Editor: Koko Triarko
“Gugus Tugas Kemenag juga melibatkan Tim Itjen Kemenag, agar bisa me-review penggunaan anggara,n agar sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, relokasi anggaran belanja di Kementerian/ Lembaga maupun pemerintah daerah merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona.
Melalui Inpres ini, Kementerian atau Lembaga serta pemda diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).
Kemudian, Inpres ini juga mengatur agar K/L mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19, dengan memperluas dan mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.