Kebijakan Karantina Wilayah Suatu Bentuk Diskresi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Asep menjelaskan, KWP dalam skala provinsi artinya tidak semua kabupaten/kota di Jabar melakukan karantina wilayah. Dalam konteks kabupaten/kota, KWP yang dimaksud dengan parsial artinya hanya dilakukan di beberapa titik, baik itu RT, RW, desa, kelurahan, maupun kecamatan.

Dirinya pun menegaskan, kebijakan KWP di daerah harus dilakukan berdasarkan data. “Nah, jadi penting betul dalam undang-undang tersebut disebutkan adanya rapid assessment terhadap lokasi, sebaran, kondisi kesehatan masyarakat, sarana-prasarana yang tersedia, hingga potensi penularan,” ucap Asep.

“Ketika rapid assessment atau kajian cepat sudah dilakukan dan ada data, maka dilakukanlah kebijakan. Jadi tidak ada masalah ketika kita buat KWP asal ada datanya.”

Jika KWP dilakukan, Asep mengingatkan, terdapat empat aspek yang harus dikaitkan dengan kebijakan tersebut. Pertama adalah memastikan kesehatan menjadi prioritas utama. “Dalam arti petugasnya, perlindungan, tempat penampungan, hingga alat kesehatan. Jadi alokasi anggaran juga harus lebih banyak untuk kesehatan,” ujarnya.

“Kedua, ketika ada kebijakan menutup, maka ada kewajiban pemerintah untuk penyediaan ekonomi dalam hal ini sembako. Jadi ketersediaan pangan ini minimal makanan yang bisa dikonsumsi sehari-hari itu harus tersedia,” kata Asep.

Ketiga, lanjutnya, terkait aspek sosial, budaya, dan keagamaan. Asep berujar, pemerintah harus memastikan tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan orang banyak bersama-sama di satu tempat, termasuk ibadah di masjid dan gereja.

“Keempat, aspek wewenang pemerintahan. Artinya ada regulasi, ada aparatur penegak hukum, dan ada sanksi yang dikenakan agar masyarakat tidak melanggar. Kalau diabaikan, sama saja penutupan ini tidak ada artinya,” tutur Asep.

Lihat juga...