Kebijakan Karantina Wilayah Suatu Bentuk Diskresi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Guru besar Universitas Katolik Parahyangan, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H. mengatakan, semua pihak harus mendukung Karantina Wilayah Parsial (KWP), termasuk di Jabar, jika penanganan COVID-19 dibutuhkan secara cepat.

Hal tersebut sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Asep menilai kebijakan atau inisiatif daerah itu merupakan bentuk quick response dan emergency response.

“Jadi inisiatif daerah menurut saya bagus karena kita tidak bisa hanya menunggu itu (PP), itu pun harus dipahami, dilaksanakan, dilihat dari konteks daerah masing-masing. Jadi ketika daerah sudah melihat (masalah) secara real, ada inisiatif untuk melakukan KWP,” ucap Asep berdasarkan rilis yang diterima Cendana News, Senin (30/3/2020).

Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., meminta semua pihak mendukung karantina wilayah, Senin (30/3/2020) – Foto: Muhammad Amin

Dikatakan, dalam hukum namanya diskresi, kaitan dengan kebijakan yang dibuat untuk melindungi masyarakat.

Jika daerah, misalnya Jabar, sudah melihat ada kondisi yang nyata bahwa harus segera dilakukan karantina wilayah, tentunya harus diperbolehkan sebagai tindakan yang responsif dan sangat cepat. Nanti ketika PP keluar, baru disesuaikan.

Adapun dalam UU. No 6/2018 disebutkan, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Lihat juga...