Jusuf Kalla: MUI Menyadari Bahaya Virus Corona

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan fatwa MU tentang masalah virus Corona kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla.

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, diserahkan secara resmi oleh Wakil Ketua MUI, Muhyiddin Junaidi.

“Fatwa ini akan disosialisasikan oleh DMI kepada masjid-masjid yang ada di seluruh Indonesia,” kata Muhyiddin, saat menyerahkan fatwa tersebut kepada Jusuf Kalla, dalam rangkaian rapat pimpinan MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Jusuf Kalla mengapresiasi fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus Covid-19. “Dengan diterbitkannya fatwa tersebut MUI menyadari akan bahaya virus Corona,” kata Jusuf Kalla, saat mengikuti rapat dengan pimpinan MUI.

Isi fatwa tersebut, diantaranya terkait pelaksanaan salat berjamaah di masjid. Dalam poin fatwa kedua, orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di tempat kediaman. Karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Berdasarkan fatwa MUI tersebut, menurut mantan wakil Presiden ini, orang yang terjangkit virus corona tidak boleh beribadah ke masjid. Sehingga umat Islam bisa terhindar dari bahaya virus Covid-19.

“Tadi kita sudah diskusi sebelumnya, kalau Anda baca fatwa ini yang mutlak kalau orang sakit, batuk-batuk, itu tidak boleh ke masjid. Ini sama dengan dulu edaran DMI, kalau sakit bawa sajadah sendiri, untuk mencegah penularan virus,” ujar Jusuf Kalla.

Fatwa poin ketiga, dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di kediamannya. Serta meninggalkan salat jamaah lima waktu/rawatib, tarawih, dan Ied di masjid atau di tempat umum.

Terkait isi fatwa tersebut, Jusuf Kalla mengimbau agar jemaah harus waspada untuk tidak ibadah di kawasan berpotensi tinggi penularannya.

“Ini patut kita diskusikan dengan pemerintah, yang risiko tinggi atau sangat tinggi. Artinya, kalau di luar negeri itu ada daerah merah daerah kuning. Tapi kita tidak ada istilah itu. Jadi daerah yang betul-betul merah itu harus ditutupi. Dan saran saya, jangan salaman,” tukasnya.

Terkait isi fatwa poin 9, yakni tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun barang kebutuhan pokok, serta menimbun masker hukumnya haram.

Menurut dia, tindakan tersebut sangat membahayakan kehidupan masyarakat. “Ekonomi Islam tak boleh berspekulasi, jangan ada menimbun bahan pokok. Panic buying hanya singkat saja, kalau mereka beli hari ini, Minggu depan dia tidak beli. Selama ada stok tidak berbahaya,” ujarnya.

Jusuf Kalla menegaskan, pihaknya akan menyusun imbauan lebih teknis yang mengacu pada fatwa MUI tersebut, untuk disebarkan ke seluruh masjid-masjid di Indonesia.

“Nanti akan kita bahas lagi teknisnya bagaimana. Karena semuanya lengkap dengan dalil-dalil dari sisi agama. Nah, pelaksanaan teknisnya nanti kita akan pelajari betul lagi,” pungkasnya.

Lihat juga...