Imbauan Larangan Berkerumun tak Halangi Proses Panen Padi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Imbauan larangan berkerumun imbas Corona Virus Disease (Covid-19) tidak berpengaruh pada usaha pertanian.
Saefudin, petani padi di Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) menyebut saat masa panen ia tetap bisa mendapatkan tenaga kerja. Proses pemanenan, perontokan padi menurutnya tetap harus dilakukan tanpa penundaan.
Proses pemanenan secara manual dilakukan oleh petani dengan sistem upahan. Pada kondisi normal ia membutuhkan tenaga kerja proses pemanenan minimal sebanyak sepuluh orang. Kebutuhan tenaga kerja dalam jumlah lebih sedikit menurutnya tetap bisa dilakukan meski proses pemanenan butuh waktu lama.
Meski mematuhi imbauan untuk tetap bekerja dari rumah (work from home) saat masa panen hal tersebut sulit dilakukan.
Langkah yang dilakukan menurutnya dengan cara menjaga jarak dengan pekerja lain. Penundaan masa panen pada tanaman padi diakuinya berpotensi mengakibatkan batang padi roboh dan bulir padi mengalami kerontokan.
“Pelarangan untuk berkerumun tetap bisa dilakukan untuk pencegahan Corona namun proses panen tetap harus dilakukan karena petani masih memanfaatkan proses panen dengan menggunakan cara manual tidak dengan mesin,” terang Saefudin, saat ditemui Cendana News di lahan sawah miliknya, Senin (30/3/2020).
Saefudin menyebut proses pemanenan padi membutuhkan waktu maksimal dua hari. Usai panen pada masa pandemi Covid-19 ia tidak bisa melakukan proses penjualan langsung.
Sebab sejumlah pengepul gabah kering panen (GKP) memilih berhenti operasi akibat aktivitas dibatasi. Meski demikian ia masih bisa menyimpan gabah kering giling (GKG) di gudang miliknya untuk dijual dalam kondisi menjadi beras.