Baznas Minta Pemerintah Keluarkan Perpres Zakat 

Editor: Koko Triarko

Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor, pada konferensi pers Baznas Lelang Jabatan di kantor Baznas, Jakarta, Jumat (6/5/2020). -Foto: Sri Sugiarti

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meminta pemerintah untuk meningkatkan instruksi presiden (Inpres) menjadi peraturan presiden (Perpres) pengelolaan zakat. 

Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor, mengatakan peningkatan dari Inpres ke Perpres diperlukan untuk memasifkan penerimaan zakat dari sektor kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Karena sebagaimana diketahui, jelas dia, bahwa inpres tersebut merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Zakat.

“Kalau masih Inpres, ya itu artinya hanya imbauan. Tapi kalau sudah Perpres, artinya harus dijalankan,” kata Zainul, pada konferensi pers Baznas Lelang Jabatan di Jakarta, Jumat (6/5/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan, Inpres Nomor 3 Tahun 2014, yakni  berisi penekanan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong pemda melakukan optimalisasi pengumpulan zakat.

“Nah, peningkatan dari Inpres menjadi Perpres itu diproyeksi bakal memacu peningkatan zakat di Indonesia yang luar biasa,” ujarnya.

Karena, menurutnya pengelolaan zakat di Indonesia sangat perlu mendapat dukungan regulasi pemerintah. Seperti halnya kebijakan, pembinaan, dan pengawasan dari pemerintah penting yang perlu direalisasikan.

“Apalagi, fungsi zakat sudah sangat terlihat membantu meningkatkan sejahteraan masyarakat miskin. Zakat itu sangat membantu mengentaskan kemiskinan, kaum mustahik hidupnya jadi lebih sejahtera. Itu kan tanpa dana bantuan sosial maupun APBD,” pungkasnya.

Lihat juga...