608 Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Jateng-DIY

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Arif menegaskan, meski di tengah penyebaran virus corona, pihaknya tetap tidak longgarkan pengawasan. Dipaparkan, hingga triwulan pertama 2020, pihaknya telah melakukan 101 penindakan rokok ilegal. Angka ini naik hampir 11% dari jumlah penindakan periode yang sama tahun 2019, yaitu sebanyak 91 penindakan.

“Rokok yang berhasil diamankan sampai dengan saat ini, sebanyak 9, 54 juta batang, dengan potensi kerugian negara yang dapat dicegah sebear Rp 6.35 miliar,” terangnya.

Sementara, Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri menambahkan, penindakan tersebut menjadi upaya Bea Cukai Jateng-DIY, untuk mengamankan penerimaan negara di tengah wabah corona.

“Masyarakat kita imbau untuk tidak tergiur ikut serta dalam praktik ilegal industri rokok karena dapat berdampak buruk pada perekonomian dan keberlangsungan pembangunan, serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” tandasnya.

Lihat juga...