2.062 Orang di Sikka Harus Karantina Mandiri

Editor: Makmun Hidayat

MAUMERE — Data Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan orang yang harus menjalani karantina mandiri di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengalami peningkatan dari hari ke hari bahkan sehari sebelumnya Selasa (24/3/2020) jumlah ODP sebanyak 32 orang dan yang harus lakukan karantina mandiri sebanyak 1.811 orang.

Sementara hingga Rabu (25/3/2020) sesuai data yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka per jam 12 siang jumlah ODP mencapai 36 orang sementara karantina mandiri 1.984 orang.

“Data jam 12 siang sebanyak 1.984 orang yang harus karantina mandiri dan 36 berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP),” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, Rabu (25/3/2020).

Petrus mengatakan, hingga pukul 20.00 WITA data tersebut mengalami peningkatan di mana orang yang harus karantina mandiri  atau Orang Tanpa Gejala (OTG) meningkat menjadi 2.062 dan ODP 39 sehingga totalnya 2.101 orang.

Data selalu berubah, kata dia, karena ada orang yang baru tiba dari luar daerah setiap harinya melalui Bandara Frans Seda Maumere maupun melewati pelabuhan laut Laurens Say Maumere.

“Datanya memang selalu berubah dan kami dari Posko Covid-19 mengeluarkan data jam 12 siang dan jam 8 malam. Semua data dan informasi satu pintu agar tidak ada perbedaan,” tuturnya.

Ketua Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, Wilhelmus Sirilus di Posko Covid-19 di Dinas Kesehatan, Rabu (25/3/2020). -Foto: Ebed de Rosary

Ketua Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sikka, Wilhelmus Sirilus kepada media mengatakan, tim terpadu ditugaskan melakukan pemantauan perkembangan ODP agar kondisi kesehatan pasien bisa diketahui.

Tim medis tersebut, kata Sirilus, harus mengetahui suhu tubuh ODP setiap harinya dan mengikuti perkembangan kesehatan pasien sehingga mereka mendatangi rumah setiap ODP setiap harinya.

“Petugas juga selalu memberikan informasi dan advokasi kesehatan bagi para ODP supaya mereka terus menaati semua aturan sesuai standar penanganan ODP yang berlaku,” tuturnya.

Para ODP tersebut lanjut Sirilus, diimbau untuk  selalu mengisolasi diri atau karantina mandiri selama 14 hari di rumah dan tidak boleh keluar rumah serta menjaga jarak ketika berkomunikasi dengan orang lain.

Mereka juga kata dia, harus memiliki alat makan dan  minum terpisah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, bila mengalami batuk atau flu maka harus mengenakan masker dan bila mengalami gejala sesak nafas maka harus segera berobat ke rumah sakit.

“Petugas medis akan terus memantau kesehatan ODP termasuk gejala-gejala yang timbul selama 14 hari masa karantina di rumah masing-masing,” terangnya.

Disaksikan Cendana News, di posko penanganan Covid-19 di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, beberapa warga masyarakat yang baru tiba dari luar daerah datang untuk berkonsultasi.

Saat tiba di posko, semua pengunjung wajib mencuci tangan di air mengalir yang disediakan serta disemprot seluruh tubuhnya oleh petugas serta wajib mengenakan masker.

Lihat juga...