Sidak KKP Diharapkan Mampu Mengefisienkan Proses Pengawasan

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Irjen Inspektorat Jenderal KKP Muhammad Yusuf saat ditemui di Gedung Mina Bahari 3 KKP Jakarta, Kamis (6/2/2020) - Foto Ranny Supusepa

JAKARTA — Peluncuran Sistem Informasi Data Hasil Pengawasan (Sidak) oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diharapkan mampu mengefisienkan proses pengawasan dan tindak lanjut yang selama ini masih dilakukan secara manual.

Inspektur Jenderal Itjen KKP Mohammad Yusuf menyatakan pengalaman buruk disclaimer pada tahun 2017, mendorong Itjen untuk mencari solusi memperbaiki sistem audit yang ada.

“Tahun 2017 itu kita mengalami disclaimer. Karena laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi faktual. Misalnya, dinas empat hari, dilaporkan lima hari. Akhirnya, kita tidak mendapatkan WTP,” kata Yusuf saat ditemui di Mina Bahari 3 KKP Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Fungsi Itjen, menurutnya, adalah untuk mengaudit semua mitra yang masuk dalam tingkat Eselon 1 dan jajaran di bawahnya serta semua pihak yang menerima bantuan dari KKP.

“Berdasarkan temuan kami, akan diberikan rekomendasi kepada pihak terkait yang selanjutnya harus mereka tindak lanjuti,” ucapnya.

Selama ini, dengan sistem manual, prosesnya membutuhkan waktu lama karena harus berulang kali melakukan penulisan dokumen.

“Belum lagi jika dihitung perlengkapan tulis yang dihabiskan dalam proses ini. Tidak efisien. Karena itu, dengan adanya aplikasi SIDAK ini, bisa memangkas waktu maupun peralatan lainnya,” ucapnya.

Dengan dimulainya penggunaan SIDAK (Sistem Informasi Data Hasil Pengawasan), diharapkan pemantauan bisa dilakukan dengan lebih efektif. Karena setiap mitra bisa secara langsung membuat laporan dan yang belum, akan langsung terlihat.

“Pada masa uji coba, kita tidak menemukan adanya masalah. Karena itu kita berani launching dua hari yang lalu,” tandasnya.

Keberadaan aplikasi ini, juga didukung oleh adanya kesepakatan Internal Audit Charter, yang mewajibkan setiap pihak untuk terbuka dan transparan dalam hal data.

“Karena sudah ditandatangani, maka jika mereka melakukan pelanggaran atau menyembunyikan sesuatu, maka kami berhak untuk menindak,” ujarnya.

Dukungan dalam pengaplikasian program ini disampaikan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo saat membuka Rakerwas, Selasa (4/2).

“Saya harap program ini bisa menjadikan program-program KKP berjalan maksimal dan terukur. Sehingga masyarakat Indonesia bisa merasakan manfaat keberadaan KKP,” ucapnya.

Lihat juga...