Sensus Penduduk Daring, Dilakukan Mandiri oleh Masyarakat
BANJARMASIN – Sensus penduduk secara daring (online), periode 2020 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, akan dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
Proses sensus dilakukan selama satu bulan, sejak 15 Februari hingga 21 Maret 2020. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tanah Bumbu, Akhmad Muzakir di Batulicin mengatakan, sensus penduduk secara daring itu mengajak masyarakat untuk melakukan pengisian data.
Masyarakat dapat melakukan sensus secara mandiri dengan mengakses bps.co.id. “Pengisian identitas diri meliputi status pendidikan atau pindah alamat tinggal. Dan yang bersangkutan juga dapat memperbaharui (update) datanya sendiri jika yang sebelumnya keliru,” katanya.
Keuntungan sensus penduduk secara daring ini, masyarakat dapat melakukan perubahan data sewaktu-waktu dengan mengakses aplikasi melalui telepon genggam. Artinya, data yang bersangkutan akan menjadi lebih rahasia.
Untuk masyarakat yang belum mengakses sensus penduduk daring pada Februari hingga Maret, maka akan disensus pada Juni 2020. Pemutahiran data yang dilakukan pada Juni tersebut, dilakukan BPS dengan berkunjung ke rumah warga, untuk membantu melakukan pengisian data. “BPS akan melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak kecamatan, guna dimintai bantuan terkait pelaksanaan di lapangan nantinya,” ujarnya.
Sensus penduduk secara daring melalui tiga tahapan. Konvensional, full up dating dengan menggunakan data registrasi, serta menggunakan data Dukcapil sesuai rekomendasi PBB. “Program ini adalah amanat Presiden RI Joko Widodo dalam pencanangan sensus penduduk 2020, kita harus mendorong kepada masyarakat untuk lebih mendekatkan diri atau membiasakan penggunaan teknologi termasuk menggunakan sensus penduduk daring,” pungkasnya. (Ant)