Perusahaan Harus Dukung Gerakan Zakat
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Bukan sebagai bagian dari biaya, tetapi zakat adalah kewajiban lain berkaitan dengan kesucian dan keberkahan. Juga berkaitan dengan tanggungjawab sosial dunia usaha terhadap kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Dari sisi pengelolaannya, jelas dia, bahwa sistem pengelolaan zakat di negara Indonesia bersifat terbuka, tidak menggunakan konsep keuangan yang tertutup.
Karena jelas dia lagi, kalau sistem pengelolaan zakat yang tertutup, Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), itu hanya menerima entitas dana zakat saja, tidak menerima dana CSR dan sumbangan lainnya.
“Tetapi kita menerapkan sistem pengelolaan yang terbuka, tentu sepanjang dana zakat yang dihimpun itu adalah dana yang tidak bermasalah secara hukum,” urainya.
Ketentuan membayar zakat secara umum tentu juga berlaku bagi zakat perusahaan. Yang berbeda adalah subyek penyaluran dan lainnya.
“Prinsipnya setiap perusahaan itu menjadi bagian dari masyarakat yang peduli terhadap zakat,” pungkasnya.