Penahanan Ijazah, Ombudsman Sumbar Peringatkan Pihak Komite Sekolah

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Asisten Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi, saat memberikan keterangan pers di Padang, Kamis (20/2/2020)/Foto: M. Noli Hendra

PADANG — Masih ditemukan adanya tindakan yang tidak tepat oleh pihak sekolah di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Barat, terkait dengan sengaja menahan ijazah siswa, akibat tidak membayarkan uang komite sekolah mendapat perhatian serius dari Ombudsman.

Asisten Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi menilai, tindakan itu bukanlah kewenangannya pihak komite sekolah. Pihak komite di sekolah hanya boleh dalam bentuk bantuan dan sumbangan, dan tidak boleh dalam hal melakukan pungutan.

“Kenapa demikian, setiap siswa itu kan menerima dana BOS. Di dalam BOS itu, sudah ada anggaran pengadaan ijazah, sampai-sampai jasa untuk menuliskan nilai ke ijazah itu ada di BOS, atau di DIPA sekolah,” katanya di Padang, Kamis (20/2/2020).

Ia menyatakan hal tersebut perlu dipahami oleh seluruh pihak komite sekolah. Sehingga tidak ada lagi melakukan tindakan yang berhubungan dengan hak siswanya.

“Baru kemarin untuk SMKN 8 Padang setelah kita temui ke sekolahnya, dan kita tanya persoalannya, serta kita beri pemahaman. Barulah ijazah siswa yang ditahan itu, diserahkan di hadapan kita. Hal semacam ini jangan sampai terulang lagi, kasihan siswanya,” ujarnya.

Tapi, setelah Ombudsman memintai keterangannya pihak SMKN 8 Padang itu, pengakuan pihak sekolah dan komite masalah penahan ijazah ini, tidak seperti yang disangkakan oleh pelapor, tapi malah sebuah miss komunikasi saja, serta adanya syarat lain yang belum dilengkapi siswa yang bersangkutan untuk pengambilan ijazah.

Adel menyatakan Ombudsman merasa ada hal yang janggal dalam kasus kali ini, karena Kepala Sekolah dan Ketua Komite tidak dapat menjelaskan apa miss komunikasi dan syarat yang belum dilengkapi itu. Padahal, aduan yang masuk ke Ombudsman, orang tua murid menyatakan sudah datang ke sekolah, dan sudah menyerahkan surat keterangan tidak mampu, tapi ijazah anaknya masih saja ditahan.

“Jadi melihat dari penjelasan yang diberikan itu, Ombudsman menduga ada hal lain persoalan ditahannya ijazah siswa itu,” sebutnya.

Di sisi lain, Adel mengungkapkan masih di SMK Negeri 8 Padang, ternyata masih terdapat 55 ijazah yang belum diambil oleh siswa dengan berbagai masalah. Bagaimana persoalannya, Ombudsman tidak begitu mengetahui, tapi pihak sekolah telah disarankan untuk segera menyelesaikan persoalan untuk 55 ijazah tersebut.

Selain itu, Adel mengaku persoalan yang sama tidak hanya terjadi di SMKN 8 Padang, tapi dari aduan yang masuk ke Ombudsman, juga ada datang dari wali murid di SMA 1 Labuk Basung, Kabupaten Agam. Untuk di SMA 1 Lubuk Basung itu, adanya dugaan tidak memberikan ijazah karena masih terutang sumbangan komite.

Untuk SMA 1 Lubuk Basung ini, laporannya sendiri masih ada yang tahap verifikasi. Sementara untuk SMKN 8 Padang telah dilakukannya penyerahan ijazah kepada siswa yang bersangkutan belum lama ini.

“Saya melihat aneh saja, hal-hal begini muncul lagi. Jangan-jangan ada soal sistemik dalam penggalangan dana oleh komite ini? Biasanya pengaduan itu sifatnya bola salju, masalahnya banyak, tapi yang lapor sedikit. Rasanya perlu menjadi perhatian oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat,” tegasnya.

Lihat juga...