Pemerintah Sasar Korsel dan Jepang untuk Kesepakatan P3B

Editor: Makmun Hidayat

“Selain itu, ada ketentuan penguatan pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan,” sambung Maruli.

Ketentuan lain yang tertuang adalah terkait penegasan pemberian pembebasan pajak atas bunga yang diperoleh oleh institusi pemerintah kedua negara, termasuk Sovereign Wealth Fund dan subsidiary-nya.

“Pengaturan capital gain atas penjualan aset juga dibahas. Kemudian pengaturan pengenaan pajak atas transaksi kantor pusat dari Bentuk Usaha Tetap (BUT), pengaturan anti penghindaran dan pengelakan pajak, dan pengaturan pertukaran informasi perpajakan dua negara,” paparnya.

Dengan tercapainya kesepakatan dalam amandemen P3B Indonesia-Singapura, begitu juga dengan negara lainnya di waktu mendatang, diharapkan mampu mendatangkan lebih banyak investasi.

Lihat juga...