Kendaraan ODOL Mulai Dilarang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni
Editor: Makmun Hidayat
“Selama ini sejumlah insiden kecelakaan ,kerusakan fasilitas dermaga hingga kapal disebabkan kendaraan dimensi dan muatan berlebih,” tuturnya.
Sosialisasi dilakukan selama hampir setahun. Waktu yang cukup tersebut menurutnya sudah diketahui stakeholder terkait. Integrasi aturan larangan ODOL bahkan telah diterapkan lebih dahulu di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pemasangan alat pendeteksi timbangan weight in motion (WIM) di gerbang tol Bakauheni Selatan,gerbang tol Lematang menjadi cara meminimalisir kendaraan ODOL.
Sekat sekat alat pendeteksi timbangan di Kalianda dan Mesuji juga menjadi cara memantau kendaraan ODOL. Larangan kendaraan ODOL menyeberang menurutnya harus dipahami sejumlah pelaku usaha ekpedisi. Diberlakukan dalam tahap sosialisasi hingga penerapan akan semakin menambah kesadaran pelaku usaha. Sebab sanksi tegas berupa bukti pelanggaran (tilang) oleh kepolisian akan mengurangi kendaraan ODOL melintas.
Pelarangan kendaraan ODOL menurut Warsa akan berdampak pada bisnis ekspedisi. Sejumlah kapal yang kerap mendapat muatan kendaraan golongan VIII hingga IX disebutnya akan semakin berkurang. Namun meski demikian ia optimis dengan penerapan Permenhub 103/2017 itu fasilitas kapal, pelabuhan akan terjaga dengan baik. Selain itu faktor keselamatan penyeberangan akan semakin meningkat.