Kendaraan ODOL Mulai Dilarang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni
Editor: Makmun Hidayat
Penerapan Permenhub 103/2017 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan disebutnya positif. Sebab penerapan aturan tersebut dilakukan untuk mengurangi beban jalan, angka kecelakaan, polusi dan kemacetan lalu lintas.
Sosialisasi telah dilakukan kepada pemilik usaha ekspedisi, operator kapal. ASDP Bakauheni bahkan telah bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu-Lampung.
Sejumlah pengawasan dan penindakan oleh BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Koordinasi diantaranya bersama unsur kepolisian,pengelola jalan tol. Sebelum penerapan larangan ODOL pihak ASDP Bakauheni juga telah menyediakan alat timbangan dan sensor. Sesuai rencana alat timbangan akan dibangun sebanyak 5 unit di area pembelian tiket.
“Fasilitas alat timbangan tepat di loket pembelian tiket telah dibuat dan akan disempurnakan terutama untuk kendaraan truk,” beber Hasan Lessy.

Secara teknis kendaraan yang akan masuk ke pelabuhan memiliki tinggi 4,2 meter dan bobot 45 ton. Saat memiliki bobot dan tinggi lebih dari yang ditentukan kendaraan dilarang memasuki Pelabuhan Bakauheni. Pelarangan dimensi dan muatan disebutnya bukan untuk membatasi usaha ekspedisi. Namun demi faktor keselamatan, keawetan fasilitas aturan tersebut sangat perlu diterapkan.
Penerapan larangan kendaraan ODOL menyeberang di pelabuhan penyeberangan disambut positif DPC Gapasdap Bakauheni. Warsa, ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (DPC Gapasdap) membenarkan aturan diterapkan per 1 Februari 2020. Membawahi sebanyak 22 perusahaan kapal roll on roll off (Roro) dengan sebanyak 69 kapal, penerapan larangan ODOL akan berdampak positif.