Kemenkeu Salurkan Dana BOS Tahap I Rp 9,8 Triliun

Editor: Koko Triarko

Menkeu, Sri Mulyani, saat menjadi keynote speech pada kegiatan outlook investasi 2020, di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (17/2/2020). –Foto: Amar Faizal

JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pihaknya telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I sebesar Rp9.803.214.420.000 untuk 136.579 sekolah. 

“Percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen yang telah kami (Menkeu, Mendikbud dan Mendagri) sepakati beberapa waktu lalu,” ujar Sri Mulyani di Jakartam, Senin (17/2/2020).

Penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah yang telah direasisasikan tersebut lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada Maret dan April.

Selain itu, salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran Dana BOS kali ini, yaitu perubahan mekanisme penyalurannya.

“Dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah,” tukas Menkeu.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019, tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep “Merdeka Belajar” melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.

Di samping itu, penyaluran Dana BOS dinilai lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah itu sendiri, melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.

“Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain, meskipun dalam wilayah yang sama,” harap Menkeu.

Meski demikian, Menkeu menyebut penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga.

Lihat juga...