DPR-Pemerintah Berikan Keterangan Terkait Uji Materiil UU PPMI 

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IX DPR, Sri Rahayu memberikan keterangan dalam persidangan terkait uji materiil UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia menegaskan tentang kedudukan Pemohon yang disebutnya bukanlah subjek dari UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang memiliki kewenangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 49 yang menyebutkan pihak yang memiliki kewenangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

“Pemohon merupakan badan hukum privat, sehingga tidak memiliki hak yang sama sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 UUD 1945,” kata  Sri Rahayu saat memberikan keterangan dalam sidang uji materiil UU No. 18 Tahun 2017 di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Terkait dalil Pemohon dalam Pasal 33 UUD 1945, ia menyebutkan, Pemohon tidak teliti dalam membaca pasal. Sebab pasal tersebut tidak mengandung norma memberikan hak konstitusional kepada setiap warga negara. Namun pasal tersebut adalah dasar hukum bagi arah kebijakan dalam menyelenggarakan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Sehingga dalil Pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, dalil Pemohon terkait Pasal 54 ayat (3) UU PPMI, Pemohon merasa dirugikan karena tidak mampu untuk berusaha lagi akibat keadaan tertentu, menteri sewaktu-waktu dapat mengubah besar deposito dan besar modal disetor, menurut Sri, pasal tersebut adalah ketentuan delegasi yang diberikan pembentuk undang-undang kepada menteri, dalam keadaan tertentu dapat meninjau besar modal disetor dan jaminan dalam bentuk deposito.

“Hal ini dikarenakan nilai atau jumlah tersebut bersifat fluktuatif, sehingga selalu perlu ditinjau oleh menteri melalui peraturan yang lebih teknis,” imbuhnya.

Sementara kuasa hukum Pemerintah, Aris Wahyudi mempertanyakan kerugian konstitusional Pemohon yang bersifat spesifik, khusus, aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi.

Menurut Pemerintah, tidak terdapat kerugian konstitusional yang diderita oleh Pemohon. Alasan Pemerintah, tidak ada hubungan kausalitas antara kerugian yang didalilkan Pemohon dengan berlakunya Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a, Pasal 85 huruf a UU PPMI.

“Karena pada dasarnya pasal-pasal tersebut mengatur mengenai persyaratan bagi perusahaan penempatan tenaga kerja migran Indonesia yang ingin memperoleh surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Dan mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja,” ungkapnya

Selain itu, menurut Pemerintah, dalil-dalil Pemohon tidak jelas, terutama dalam mengkonstruksikan kerugian konstitusional Pemohon sebagai sebuah badan hukum perkumpulan secara konkret, spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi.

“Pemerintah bersama DPR telah membentuk UU PPMI yang bertujuan melindungi calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan. Dan kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemohon dalam uji materil ini adalah ASPATAKI sebagai perusahaan penempatan tenaga kerja migran Indonesia yang menguji Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI.

Pemohon merasa dirugikan dengan keberadaan pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b UU PPMI yakni tentang adanya frasa “bank pemerintah” dan jumlah Rp5 miliar sebagai modal yang disetor serta jumlah satu milyar lima ratus juta rupiah dalam deposito yang harus sudah disetorkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI atau P3MI). Bahwa uang sejumlah lima miliar rupiah bukanlah jumlah yang dapat dijangkau oleh setiap entitas termasuk P3MI.

Lihat juga...