DPR-Pemerintah Berikan Keterangan Terkait Uji Materiil UU PPMI
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IX DPR, Sri Rahayu memberikan keterangan dalam persidangan terkait uji materiil UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Dia menegaskan tentang kedudukan Pemohon yang disebutnya bukanlah subjek dari UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang memiliki kewenangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 49 yang menyebutkan pihak yang memiliki kewenangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
“Pemohon merupakan badan hukum privat, sehingga tidak memiliki hak yang sama sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 UUD 1945,” kata Sri Rahayu saat memberikan keterangan dalam sidang uji materiil UU No. 18 Tahun 2017 di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Terkait dalil Pemohon dalam Pasal 33 UUD 1945, ia menyebutkan, Pemohon tidak teliti dalam membaca pasal. Sebab pasal tersebut tidak mengandung norma memberikan hak konstitusional kepada setiap warga negara. Namun pasal tersebut adalah dasar hukum bagi arah kebijakan dalam menyelenggarakan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Sehingga dalil Pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, dalil Pemohon terkait Pasal 54 ayat (3) UU PPMI, Pemohon merasa dirugikan karena tidak mampu untuk berusaha lagi akibat keadaan tertentu, menteri sewaktu-waktu dapat mengubah besar deposito dan besar modal disetor, menurut Sri, pasal tersebut adalah ketentuan delegasi yang diberikan pembentuk undang-undang kepada menteri, dalam keadaan tertentu dapat meninjau besar modal disetor dan jaminan dalam bentuk deposito.