DPR-Pemerintah Berikan Keterangan Terkait Uji Materiil UU PPMI 

Editor: Makmun Hidayat

“Hal ini dikarenakan nilai atau jumlah tersebut bersifat fluktuatif, sehingga selalu perlu ditinjau oleh menteri melalui peraturan yang lebih teknis,” imbuhnya.

Sementara kuasa hukum Pemerintah, Aris Wahyudi mempertanyakan kerugian konstitusional Pemohon yang bersifat spesifik, khusus, aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi.

Menurut Pemerintah, tidak terdapat kerugian konstitusional yang diderita oleh Pemohon. Alasan Pemerintah, tidak ada hubungan kausalitas antara kerugian yang didalilkan Pemohon dengan berlakunya Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a, Pasal 85 huruf a UU PPMI.

“Karena pada dasarnya pasal-pasal tersebut mengatur mengenai persyaratan bagi perusahaan penempatan tenaga kerja migran Indonesia yang ingin memperoleh surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Dan mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja,” ungkapnya

Selain itu, menurut Pemerintah, dalil-dalil Pemohon tidak jelas, terutama dalam mengkonstruksikan kerugian konstitusional Pemohon sebagai sebuah badan hukum perkumpulan secara konkret, spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi.

“Pemerintah bersama DPR telah membentuk UU PPMI yang bertujuan melindungi calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan. Dan kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

Lihat juga...