DPR-Pemerintah Berikan Keterangan Terkait Uji Materiil UU PPMI 

Editor: Makmun Hidayat

Sebagaimana diketahui, Pemohon dalam uji materil ini adalah ASPATAKI sebagai perusahaan penempatan tenaga kerja migran Indonesia yang menguji Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI.

Pemohon merasa dirugikan dengan keberadaan pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b UU PPMI yakni tentang adanya frasa “bank pemerintah” dan jumlah Rp5 miliar sebagai modal yang disetor serta jumlah satu milyar lima ratus juta rupiah dalam deposito yang harus sudah disetorkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI atau P3MI). Bahwa uang sejumlah lima miliar rupiah bukanlah jumlah yang dapat dijangkau oleh setiap entitas termasuk P3MI.

Lihat juga...