Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin (memakai rompi) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin (AM), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

Pembiayaan pembangunan tersebut dilakukan secara multiyears atau tahun jamak. “Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, sejak 6 Februari 2020 untuk tersangka AM. Ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/2/2020).

Usai diperiksa, Amril tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi seputar kasusnya tersebut. “Tanya penasihat hukum saya saja,” ucap Amril, saat dibawa keluar dari gedung KPK.

KPK pada 16 Mei 2019, telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN berinisial MK, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 3019 lalu. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis yang dikerjakan di 2012.

Kegiatannya menelan anggaran Rp537,33 miliar. Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia.

PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis, dan berhak melanjutkan proyek tersebut. Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun jamak antara 2017 hingga 2019.

Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek, agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Tersangka Amril, diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis. Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant)

Lihat juga...