BNNP Jateng Kembali Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, kembali membongkar sindikat peredaran narkoba, dengan pengendali dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Pemberantasan Narkoba BNNP Jateng, menyita barang bukti jenis sabu seberat 126,21 gram dan ekstasi 42 butir.
“Tim juga mengamankan tiga tersangka, yakni JD, 30 tahun, sebagai pengantar narkoba, kemudian ALF, 27 tahun, sebagai penerima narkoba dan Harry Kurniawan, sebagai warga binaan Lapas Kedungpane, sebagai pengendali,” papar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan di kantor lembaga tersebut, Jalan Madukoro Semarang, Selasa (25/2/2020).

Dijelaskan, pada 31 Januari 2020 lalu, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkotika di wilayah Pedurungan Semarang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim berhasil mengidentifikasi beberala orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.
“Tim melakukan penangkapan terhadap JD dan ALF yang sedang transaksi di Jalan Sendang Utara, Pedurungan, Kota Semarang. Modusnya, tersangka JD menyerahkan bungkusan berisi narkotika kepada tersangka ALF, yang menunggu di atas motor,” lanjut Benny.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat kos ALF di Kelurahan Jatingaleh Gg Puskesmas Semarang, serta rumah tersangka di Kelurahan Srondol Kulon Banyumanik Semarang.