Belasan Tersangka Kasus Tembakau Gorila Diamankan jajaran Polda Metro Jaya
Akibat perbuatannya para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Ant)