Belasan Tersangka Kasus Tembakau Gorila Diamankan jajaran Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya memaparkan jaringan produsen dan pengedar ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Jakarta-Surabaya yang berhasil diungkap dan diamankan, Sabtu (8/2/2020) – Foto Ant

Akibat perbuatannya para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Ant)

Lihat juga...