Ujian SKD CPNS Sumbar Dimulai 27 Januari 2020

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Nantinya panitia seleksi akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pendukung seperti fotokopi sertifikat bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan. Serta, surat keterangan bagi penyandang disabilitas tersebut untuk memastikan keabsahan dan kesesuaiannya dengan jabatan yang dilamar,” tuturnya.

Gafar menyebutkan, peserta saat pelaksanaan SKD itu wajib mengikuti tata tertib pelaksanaan, yang mana peserta itu mesti hadir 90 menit sebelum tes berlangsung, mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia.

Kemudian, menunjukkan persyaratan mengikuti ujian dan menyerahkan dokumen yang diminta kepada panitia.

“Pakaian yang mesti dipakai peserta mesti rapi dan sopan. Dengan atasan kemeja berwarna putih polos dan bawahan rok atau celana dasar kain berwarna hitam, serta bersepatu fantofel hitam, dan bagi yang berjilbab menggunakan jilbab merah,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, peserta dilarang untuk membawa buku atau catatan lain ke dalam ruangan ujian. Kalkulator, alat komunikasi, jam tangan, aksesoris, alat tulis, makanan, minuman, hingga bertanya dan berbicara dengan sesama peserta ujian.

“Bahkan peserta dilarang menerima hingga memberikan sesuatu kepada peserta lainnya tanpa seizin panitia selama ujian, serta tidak diperbolehkan keluar ruangan kecuali memperoleh izin panitia dan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT,” tegasnya.

Oleh karena itu tutur Gafar, setiap peserta wajib mematuhi tata tertib selama ujian SKD tersebut, jika peserta melanggar tata tertib ataupun datang terlambat  dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan gugur SKD.

“Kita harap peserta mematuhi peraturan selama ujian, dan kelulusan peserta nantinya memang benar-benar dari hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal itu merupakan tindakan penipuan, oleh karena itu jangan percaya dengan iming-iming apapun. Cukup percaya diri sendiri dapat melalui ujian dengan baik,” pungkasnya.

Lihat juga...