Status Tanggap Darurat Banjir di Kota Bekasi Diperpanjang 

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI  — Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi, memperpanjang status tanggap darurat bencana atas musibah banjir yang terjadi di wilayah setempat. Perpanjangan status berlaku selama tujuh hari, mulai hari ini , Selasa, 7 Januari hingga 14 Januari 2020.

“Saat ini, konsen sangat panangan dilapangan seperti pengangkutan sampah dan pembersihan jalan-jalan utama terdampak banjir,” ungkap Rahmat Effendi usai rapat singkat bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bks, BNPB Provinsi Jabar, di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (7/1/2020).

Wali Kota Bekasi (bersepatu boots kuning) saat melihat tanggul jebol di komplek IKIP Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (7/1/2020). -Foto: M. Amin

Dia menyebutkan, perbaikan infrastruktur dan akses air bersih, serta pembersihan material akibat banjir sangat diperlukan sampai saat ini dan kedepannya terutama terkait  tumpukan sampah pascabanjir usai karena sudah mulai mengeluarkan bau tak sedap.

Rahmat Effendi juga mengaku akan  berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, meminta agar sampah-sampah akibat banjir ini untuk dapat dibuang ke TPSTI Bantargebang.

“Saya segera berkoordinasi dengan Pak Anies, Gubernur DKI untuk bisa memberikan ruang di TPST Bantargebang agar sampah-sampah akibat banjir ini dapat dibuang ke sana” tuturnya.

Selain itu, dirinya memerintahkan kepada jajaran ASN Pemkot Bekasi untuk ikut turun ke wilayah-wilayah yang terdampak banjir, hal ini agar dapat mempercepat proses pembersihan di jalan-jalan serta rumah-rumah warga.

“Saya minta semua aparatur dapat melihat langsung  kebutuhan warga terdampak banjir apa saja, semua harus siap melayani masyarakat karena kita pelayan masyarakat”, tegasnya

Sementara itu , Plt. Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsian BNPB l Jabar, Joko Wismoko menjelaskan keputusan pengambilan kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat yang disampaikan Wali Kota Bekasi,  tak lain agar Pemkot Bekasi dapat mengambil langkah perbaikan kawasan yang terdampak bencana.

Sesuai dengan regulasi yang ada, Pemkot Bekasi bisa menggunakan dana tak terduga untuk penanganan bencana. Hal tersebut bisa melalui tunjuk langsung tanpa lelang.

“Jadi ketika pemkot membutuhkan pengadaan-pengadaan kebutuhan tanggap darurat ini, kita tidak perlu melakukan pelelangan, tetapi dapat secara langsung atau penunjukan langsung,” jelas Joko.

Perpanjangan masa tanggap darurat bencana banjir di Kota Bekasi akan selesai ketika pemkot akan membangun  infrastruktur/fisik, maka akan menjadi masa transisi yang nantinya menuju ke pemulihan.

Lihat juga...