Gapensi Sikka Sesalkan Sikap Anggota DPRD
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE — Perlakuan anggota DPRD Sikka yang membongkar salah satu bangunan tembok di Puskesmas Rawat Inap Waigete di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, disesalkan oleh BPC Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sikka.
Tindakan anggota dewan tersebut oleh Gapensi Sikka dianggap sebagai sebuah tindakan yang dilakukan di luar kewenangan seorang anggota dewan dalam melakukan fungsi kontrol atau pengawasan.
“Saya menyesalkan anggota DPRD Sikka yang bersikap arogansi saat mengontrol proyek pembangunan pagar dan Puskesmas Waigete di luar kewenangannya,” tegas Paulus Papo Belang, Ketua BPC Gapensi Sikka, Selasa (7/1/2020).

Dikatakan Papo, setelah melihat lokasi pagar yang runtuh dan memperhatikan pembangunan Puskesmas Waigete, dari soal teknis dirinya percaya betul dan yakin kontraktor sudah bekerja sesuai prosedur.
Supaya pemerintah dan masyakat mengetahui, tandasnya, lokasi proyek yang sedang dalam pengerjaan merupakan milik rekanan yang mengerjakannya bukan milik pemerintah.
“Pemerintah sudah menyerahkan kekuasaan kepada PPK dan melakukan penyerahan di lapangan kepada rekanan. Selama rekanan masih mengerjakan dan belum melakukan serah terima pertama dan kedua maka lokasi jalan atau bangunan masih milik rekanan dan dalam tanggung jawab rekanan,” ujarnya.
Papo menegaskan, jangan ada yang mengklaim dia orang hebat, dia pejabat lalu bisa sesuka hatinya bertindak melakukan perusakan di lokasi proyek yang sedang dalam pengerjaan.
Apa yang dilakukan anggota DPRD Sikka itu, jelas dia, sudah masuk perusakan barang milik orang lain dan tindakan yang dilakukan itu sudah masuk tindakan pidana.
“Kalau proyek saya dan anggota Gapensi Sikka maka saya akan melaporkan kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan intervensi kepada rekanan dengan cara-cara yang salah,” tegasnya.
Kalau rekanan bekerja salah, tutur Papo, maka DPRD Sikka bisa menegur melalui pemerintah dan yang berhak menegur rekanan hanya pemerintah dalam hal ini kepala dinas, PPK, staf teknis dan konsultan pengawas.
Untuk rekanan dia meminta supaya betul-betul bekerja secara baik sesuai spesifikasi dan prosedur serta tidak boleh menerima sembarang orang datang di lokasi pengerjaan proyek.
“Siapa saja yang datang dicek terlebih dahulu dan bila tidak sesuai prosedur rekanan bisa mengusirnya. Kalau ada kasus-kasus silahkan lapor ke asosiasi agar bisa diambil langkah karena itu tugas dan peran asosiasi dalam melindungi anggotanya,” harapnya.
Kalau DPRD Sikka memanggil asosiasi, ucap Papo, maka pihaknya dengan senang hati memenuhi panggilan itu agar jangan ada dusta sebab banyak juga permasalahan yang muncul dalam dunia konstruksi akibat kurang matangnya perencanaan.
Sebagai ketua Gapensi Sikka, ia meminta pemerintah untuk duduk bersama berbicara membahas berbagai permasalahan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka.
Pihak kontraktor pelaksana lanjutnya, memikul beban berat yang diberikan oleh perencana dan memahami betul bahwa perencana itu menggunakan asumsi jadi berarti tidak pasti dan akan bergeser sedikit sesuai dengan situasi.
“Tetapi jangan buat perencanaan asumsi yang jauh dari kondisi sesungguhnya. Ada banyak hal yang kemudian terjadi Contract Changer Order (CCO) karena perencanaan proyek yang kurang matang,” ungkapnya.
Ridho Djami Bili dari pihak CV. Hesty Indah yang mengerjakan proyek Puskesmas Waigete mengatakan, tembok yang dirobohkan anggota dewan saat meninjau pembangunan Puskesmas masih ada lanjutan konstruksinya dan belum diplester.
Dengan begitu tegas Ridho, kalau ditarik maka secara otomatis tembok tersebut akan roboh karena belum diplester dan disloff dan bangunan dengan kondisi yang sama dimanapun kalau ditarik pasti roboh.
“Kalau ditanya terlebih dahulu kenapa bangunan seperti itu, pasti kami akan jelaskan karena pengerjaan masih dilaksanakan dan belum selesai dikerjakan,” ungkapnya.