Menkeu Pastikan Hak Keuangan Pegawai KPK tak Berubah
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, memastikan hak keuangan dan fasilitas pegawai KPK tidak akan berubah, meski saat ini tengah berlangsung proses transisi perubahan status kepegawaian mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Transisi selama dua tahun. Dan, sebagaimana arahan Presiden, tidak boleh ada pengurangan hak pegawai sampai adanya aturan baru yang melandasi status mereka,” ujar Menkeu, setelah menerima lawatan sejumlah Pimpinan KPK di Gedung Kemenkeu Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Ke depan, kata Menkeu, bila masa transisi telah selesai dan status pegawai KPK telah rampung menjadi ASN, pihaknya akan membahas secara lanjut hal itu bersama institusi lain, seperti Menpan RB, Mensesneg dan institusi terkait lainnya.
“Kita berharap masa transisi ini berjalan sebaik mungkin. Termasuk konversi penerimaan mereka dari sisi keuangan di dalam status yang baru. Yang tentunya juga akan berpengaruh pada keseluruhan sistem ASN nasional kita,” jelasnya.
Selain status pegawai KPK, hak keuangan juga akan diberikan bagi organ baru di tubuh KPK, yaitu Dewan Pengawas.
Di tempat dan waktu yang sama, Ketua KPK, Firli Bahuri menyambut baik paparan Menkeu terkait kepastian pemberian hak keuangan dan fasilitas pegawai KPK di waktu mendatang.
“Alhamdulillah, kita sudah mendapatkan kepastian. Selama masa transisi (dua tahun) seluruh hak pegawai KPK dibayarkan utuh, tidak ada pengurangan apa pun, sambil menunggu peraturan dan ketentuan yang mengatur selanjutnya,” ungkap Firli.
Selain membincangkan terkait status pegawai, KPK dan Kemenkeu juga membahas mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi.