KSSK Sebut Kasus Jiwasraya Tidak Berdampak Sistemik
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) menilai kasus yang melilit Jiwasraya dan sejumlah perusahaan jasa keuangan nonbank lainnya tidak masuk dalam kategori masalah yang memiliki dampak sistemik. Kesimpulan itu merujuk pada Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
“Berdasarkan UU tersebut, lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan itu secara spesifik memang ditujukan kepada bank. Terutama bank sistemik,” ujar Menteri Keuangan sekaligus Koordinator KSSK, Sri Mulyani, Rabu (22/1/2020) di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta.
Merujuk pada UU yang sama, diklasifikasikan bahwa perusahaan jasa keuangan yang bisa menimbulkan dampak sistemik dapat dilihat dari sisi besarnya ukuran aset perusahaan tersebut, modal dan kewajibannya, luas jaringannya, kompleksitas transaksinya dan keterkaitan dengan sektor jasa keuangan lainnya.
“Apabila perusahaan yang memenuhi klasifikasi itu gagal, maka dia dapat mengakibatkan keseluruhan sistem perbankan dan sektor jasa keuangan akan ikut terancam gagal. Inilah yang kita gunakan sebagai rambu-rambu untuk menentapkan apakah suatu persoalan di sektor jasa keuangan itu berdampak sistemik atau tidak,” papar Sri Mulyani.

Di tempat yang sama, Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengungkapkan hal senada. Menurutnya kasus Jiwasraya bukan persoalan sistemik.
“Indikator apakah ini (kasus Jiwasraya) dampaknya sistemik atau bukan dapat kita lihat dari size-nya dan penularannya. Kalau itu besar maka otomatis bisa dikatakan sistemik. Tapi sekali lagi dalam perundang-undangan kita, yang bisa dikategorikan masalah sistemik hanya terjadi pada sektor perbankan,” tukas Wimboh.