Konsekuensi Kenaikan Iuran, BPJS Permudah Layanan Turun Kelas

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Sebagai bentuk empati kepada masyarakat kurang mampu, manajemen BPJS Kesehatan mengambil kebijakan untuk mempemudah mekanisme penyesuaian kelas. Masyarakat diberi kesempatan pada awal tahun ini hingga tiga bulan ke depan, untuk mengurus penyesuaian kelas.

Dalam aturan BPJS Kesehatan, seharusnya untuk penyesuaian kelas diurus satu tahun sebelumnya. Namun, sebagai konsekuensi atas kenaikan tarif iuran, BPJS mempermudah mekanisme tersebut.

“Pada prinsipnya, kita ingin pastikan penyesuaian iuran tidak sampai memutus kepesertaan masyarakat. Sehingga bagi yang ingin turun kelas, kita bantu sepraktis mungkin mekanismenya. Kepengurusan hanya dalam satu hari dan penyesuaian kelas tidak perlu lagi menunggu waktu hingga satu tahun,” kata Direktur BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, saat mengunjungi Klinik Pratama Amanda di Purwokerto, Jumat (3/1/2020).

Dalam kunjungan tersebut, Fachmi menyempatkan diri untuk berdialog dengan beberapa pasien yang sedang mengantre.

Menurutnya, dari beberapa sampel pasien, ada yang masih tetap bertahan di kelas 1, meskipun tarif iuran naik. Menurutnya, hal tersebut menunjukan bahwa tarif kenaikan masih terjangkau oleh masyarakat.

Tidak menutup mata, Fachmi juga menemukan ada pasien yang memilih untuk turun kelas. Namun, pasien tersebut mengaku masih sanggup untuk membayar tarif iuran di kelas 3 setelah penyesuaian.

“Kita tidak menutup mata, jika ada sebagian masyarakat yang menganggap kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini memberatkan. Namun, sebagian masyarakat juga masih banyak yang mampu untuk membayar iuran dan tidak semua memutuskan untuk turun kelas,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat terakhir dengan Kementrian Kesehatan dan Kementrian Keuangan, untuk pasien kelas III yang termasuk kategori tidak mampu, diberi kesempatan untuk mendaftar ke skema peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan catatan, yang bersangkutan benar-benar dari kalangan tidak mampu dan memenuhi syarat untuk menerima bantuan PBI.

Salah satu pasein, Ana Nuraini mengatakan, ia terpaksa harus turun kelas dari kelas II ke kelas III, karena iuran naik hingga seratus persen. Jumlah anggota keluarga yang empat orang, cukup memberatkan bagi keuangan keluarga.

“Biasanya membayar Rp 51.000 per orang untuk kelas II, sekarang naik menjadi Rp 110.00 per orang, artinya jika membayar untuk empat orang sebesar Rp 440.000 per bulan. Terlalu besar nilainya, jadi lebih baik turun kelas, kalau kelas III iurannya hanya Rp42.000 per orang,” tuturnya.

Lihat juga...