Imigrasi Jakbar Amankan 13 WNA Langgar Izin Tinggal
Editor: Koko Triarko
Sementara Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Tessa Harumdila, mengatakan ke 13 WNA itu melanggar izin tinggal lebih dari 60 hari.
“Mereka (13 WNA) sudah melanggar izin tinggal lebih dari 60 hari. Di mana 10 warga Nigeria menggunakan visa 211 kunjungan sekali perjalanan, 2 warga Pantai Gading menggunakan visa bebas kunjungan dan 1 Guinea Bissau menggunakan bebas visa kunjungan yang semua itu melebihi 60 hari,” ujar Tessa.
Menurutnya, untuk deportasi akan dilakukan segera. Penyelidikan saat ini terus dilakukan oleh tim penyelidikan dibagian intelgakim.
“Sejauh ini dari pemeriksaan penyidik di kantor imigrasi, masih terus dilakukan pendalaman sampai sejauh mana orang asing ini melakukan tindak pidana. Rata-rata mereka menggunakan visa kunjungan 211. Ini sebagai barang bukti kita, kita tahu, kita temukan semacam penggunaan penyalahgunaan data dan informasi. Masih proses, kita akan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Tessa juga menngatakan, para ke 13 WNA ini mengaku bekerja sebagai pedagang di sekitar wilayah Jakarta Barat. Sampai sekarang pihak Imigrasi terus mencari tahu keberadaan orang asing yang melebihi batas izin tinggal.
“Mereka pedagang penjual bercampur dengan warga kita di Jakarta Barat. Masih kita telusuri keberadaan orang asing selama di Jakarta Barat,” tutupnya.