Imigrasi Jakbar Amankan 13 WNA Langgar Izin Tinggal
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kantor Imigrasi Jakarta Barat melakukan operasi warga negara asing (WNA) di dua apartemen di wilayahnya. Operasi itu sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum. Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Novianto S, mengatakan, ada 13 WNA terdiri dari 10 WNA Nigeria, 2 WNA Pantai Gading dan 1 WNA Guinea Bissau. Para WNA yang terjaring razia itu melanggar izin tinggal di Indonesia.
“Pengawasan ini dalam rangka meminimalisir pelanggaran keimigrasian, dan menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat,” ujar Novianto di kantor Imigrasi, Jalan Pos Kota, Jakarta Barat, Selasa (21/1/2020) sore.
Menurutnya, pengawasan kepada WNA sudah tertuang dalam UU No. 6/2017, pasal 66 ayat 2 huruf B tentang keimigrasian, pengawasan keimigrasian, meliputi terhadap lalulintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Pihaknya akan menindaklanjuti para WNA yang sudah terjaring razia. Pasalnya, informasi itu didapat dari masyarakat yang melakukan pengawasan dari apartemen di Jakarta Barat.
Menurutnya, pengawasan dilakukan selama satu minggu. Setelah pengumpulan data dan pengintaian sudah akurat, baru dilakukan pengeledahan.
“Hasil kegiatan-kegiatan operasi lapangan kami sebagai berikut, kami mengamankan 13 orang asing yang terdiri dari 10 orang Nigeria, 2 pantai gading, 1 Guinea Bissau. Ketigabelas orang tersebut diduga melanggar keimigrasian Pasal 75 dan pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011,” paparnya.
Kemudian proses lebih lanjut, ke13 WNA itu akan dilakukan pendeteksian di ruang deteksi kantor Imigrasi di Jakarta Barat.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ke 13 orang tersebut ada pelanggaran lain atau ada instansi lain yang kiranya mendapati penyalahgunaan dan pelanggaran dari 13 orang tersebut,” ujarnya.