Idealisasi Relasi Sinergis KPK dan Dewan Pengawas
OLEH YASSIR ARAFAT
Untuk menjaga independensinya, KPK tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peratutan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa terpengaruh oleh “tekanan” dari pihak manapun.
Namun demikian, KPK dan Dewas KPK dituntut membangun relasi yang sinergis. Agar terjadi percepatan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang sudah mendarah daging.
Independensi KPK dan Dewas KPK harus tetap terjaga dari segala “kepentingan”. Di samping itu, kedua institusi ini harus melakukan koordinasi. Agar terjalin sinergitas dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penghormatan terhadap HAM.
Sehingga perilaku korupsi baik yang dilakukan pejabat negara, elit politik maupun pihak swasta dapat dicegah atau diminimalisir baik dalam kuantitas maupun kualitasnya.
Memformulasikan KPK dengan Dewas KPK sebagai institusi yang integral dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sangatlah urgen. Jika kedua institusi tersebut tidak selaras, maka perilaku korupsi bisa tumbuh dan berkembang subur di Indonesia.
Mengingat keberlanjutan kinerja KPK juga bergantung kepada Dewas KPK. Misalnya, berkaitan dengan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Keberadaan Dewas KPK sebagai open legal policy untuk menciptakan check and balance terhadap KPK. Sebagai lembaga internal dan integral Dewas KPK tidak boleh mempengaruhi, apalagi menghambat kinerja KPK.
Justru kehadirannya menjadi kontrol yang dapat menunjang kinerja KPK menjadi lebih baik dan terarah. Oleh karena itu, di antara KPK dengan Dewas KPK harus membangun relasi yang sinergis.