GMNI Sesalkan Upah Pekerja Sikka di Bawah UMP
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Masih banyak pekerja yang bekerja di perusahaan maupun toko serta mini market dan lainnya di Sikka yang masih menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp.1.950.000 per bulannya.
Rata-rata pekerja di kabupaten Sikka menerima upah sebesar Rp.700 ribu hingga Rp.1 juta per orang setiap bulannya meskipun masa kerjanya sudah lama padahal Upah Minimum Regional (UMR) di kabupaten Sikka sesuai dengan UMP NTT.
“Masih banyak pekerja di kabupaten Sikka yang menerima upah jauh di bawah UMP yang telah ditetapkan untuk tahun 2020 ini,” kata Alvianus Ganggung, ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sikka, provinsi NTT, Rabu (29/1/2020).

Alvin sapaannya mengatakan, GMNI menilai pemerintah kabupaten Sikka melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) kabupaten Sikka tidak patuh dan menganggap surat keputusan Gubernur NTT hanya sebatas puisi yang sifatnya menghibur semata.
GMNI Sikka menilai Pemda Sikka seolah apatis dan tidak serius mengatasi masalah tenaga kerja dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja di daerah ini yang selama ini sungguh sangat melarat.
“Para pekerja selama ini menjadi korban penipuan para penguasa dan kapitalis yang ada di Sikka. Jumlah pekerja di Sikka terdata 6.270 orang namun banyak yang belum kantongi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Menurut Alvin, jumlah pekerja yang mengantongi kartu BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.035 orang sementara BPJS Kesehatan baru sejumlah 1.092 orang saja.