DPRD Banyumas Rekomendasikan Jembatan di Pasar Patikraja Dibongkar

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Dan pasca dibongkar, Ketua DPRD berpesan, agar keberadaan drainase di kawasan pasar diperhatikan, karena sekarang sudah masuk musim hujan. Pasar Patikraja merupakan pasar desa, yang kewenangan pengelolaannya berada di tangan pihak desa sepenuhnya.

Pasar ini pernah meraih penghargaan tingkat nasional sebagai salah satu pasar desa terbaik, sehingga diharapkan prestasi tersebut bisa dipertahankan.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat yang ikut mendampingi sidak ketua DPRD, Yoga Sugama mengatakan, ia sangat mengapresiasi dan mendukung keputusan ketua DPRD untuk melakukan pembongkaran jembatan, sebab hal tersebut memang menjadi tuntutan warga RW 1 dan RW 2 Desa Patikraja yang akses jalan menuju rumahnya tertutup jembatan tersebut.

Menurutnya, jembatan tersebut juga jelas melanggar banyak aturan, mulai dari UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Perda tentang IMB.

“Dalam UU sudah jelas disebutkan, ada sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Bahkan acaman hukumannya sampai 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” jelas Yoga.

Jembatan dengan lebar 4 meter dan bentangan ke atas sekitar 8 meter tersebut menutup total jalan desa yang berada di tengah pasar. Jalan tersebut merupakan akses jalan menuju rumah warga di RW 1 dan RW 2 Desa Patikraja.

Lihat juga...