Data Peserta UN di Sikka Sudah Dikirim ke Pusat
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Pemerintah kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah mengirimkan semua data para siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN) ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah pusat.
Dengan begitu tidak ada lagi para siswa yang terancam tidak mengikuti Ujian Nasional akibat datanya belum dilengkapi oleh dinas PKO kabupaten Sikka dan dikirim ke pemerintah pusat.
“Di kabupaten Sikka tidak ada lagi sekolah yang terancam tidak ikut Ujian Nasional termasuk SMP,” kata Pelaksana Tiga (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) kabupaten Sikka, provinsi NTT, Manyela da Cunha, Kamis (30/1/2020).

Dikatakan Yel sapaannya, ada data siswa di beberapa sekolah yang belum dilengkapi sehingga pihaknya melakukan fasilitasi dengan sekolah tersebut sehingga datanya sudah bisa dikirim.
Selain itu kata dia, dua pelajar yang pindahan dari luar negeri dimana satu orang berasal dari Malaysia dan satu lagi berasal dari Timor Leste datanya pun sudah selesai diurus dan dikirim ke pusat.
“Semua data sudah selesai diurus termasuk dua pelajar pindahan dari luar negeri. Dengan demikian semua pelajar sudah bisa mengikuti ujian nasional nanti,” ungkapnya.
Sementara itu anggota DPRD Sikka fraksi Nasdem, Yosef Nong Soni, meminta agar para siswa SMP dari 23 sekolah yang ada di kabupaten Sikka yang datanya belum dikirim ke pusat bisa diselesaikan.
Soni sapaannya menyayangkan tenaga operator di dinas PKO Sikka yang belum mengirimkan data padahal batas akhir pengiriman data ke kementrian yakni tanggal 20 Januari 2020.
“Kalau data belum dikirim maka pelajar kelas 3 SMP yang akan mengikuti Ujian Nasional terancam tidak bisa mengikutinya. Dinas PKO harus segera membereskannya agar tidak terjadi lagi nantinya,” tuturnya.
Soni menilai, kinerja di dinas PKO Sikka sangat tidak profesional sehingga dirinya berharap agar kepala dinas harus pro aktif mencari jalan keluar untuk mengatasinya.
Dirinya berharap agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan bisa diselesaikan jauh sebelum batas waktu memasukkan data peserta ujian nasional yang ditentukan pemerintah pusat.
“Kita berharap ke depan kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi. Dinas harus jauh-jauh hari sudah meminta data dan mengirimkan ke kementrian. Jangan menunggu waktunya mau selesai baru datanya dikirim,” pungkasnya.