BPK Sebut Jiwasraya Lakukan Rekayasa Akuntansi

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memaparkan hasil pemeriksaan investigasi pendahuluan yang dilakukan pada tahun 2018 atas PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Rabu (8/1/2020) di Kantor BPK RI, Jakarta.

Berdasar pemeriksaan tersebut, BPK menyatakan bahwa di tahun 2006 sejatinya Jiwasraya mengalami kerugian, akan tetapi mereka melaporkan sesuatu yang terbalik, bahwa saat itu Jiwasraya menerima laba. Hal itu terjadi akibat ada rekayasa akuntansi.

Lalu pada tahun 2017 Jiwasraya membukukan laba sebesar Rp 360,3 miliar, namun memperoleh opini tidak wajar, akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.

“Jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan harusnya perusahaan menderita rugi,” ujar Ketua BPK RI, Agus Firman Sampurna.

Kemudian pada 2018 Jiwasraya membukukan kerugian sebesar Rp 15,3 triliun dan sampai dengan September 2019 diperkirakan rugi sebesar Rp 13,7 triliun. Pada posisi November 2019 Jiwasraya mengalami negatif equity 27,2 triliun.

“Ini terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi sejak tahun 2015,” tukas Firman.

Dana tersebut diinvestasikan pada intrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah, sehingga mengakibatkan terjadinya negative spread. Pada akhirnya hal ini mengakibatkan tekanan likuiditas pada Jiwasraya, yang berujung pada gagal bayar.

Produk saving plan sendiri merupakan produk tertinggi yang memberikan kontribusi pendapatan bagi Jiwasraya sejak 2015.

Kemudian BPK memaparkan sejumlah temuan dugaan pelanggaran Jiwasraya dari sisi penjualan produk saving plan. Pertama, ditemukan bahwa penunjukan pejabat kepala pusat bancassurance tidak sesuai ketentuan.

Kedua, pengajuan cost of fund (COF) langsung kepada direksi tanpa melibatkan divisi yang lain dan tidak didasarkan pada dokumen perhitungan COF dan review usulan COF.

Ketiga, penetapan COF saving plan juga tidak mempertimbangkan kemampuan investasi Jiwasraya untuk menghasilkan pendapatan yang diperlukan untuk menutup biaya atas produk asuransi yang dijual.

Keempat, penjualan produk diduga terjadi konflik kepentingan, karena pihak-pihak terkait di Jiwasraya mendapatkan fee atas penjualan produk tersebut,” ungkap Firman.

Kelima, Jiwasraya tercatat melakukan investasi pada saham perusahaan-perusahaan yang berkualitas rendah antara lain BJBR, SMBR dan PT PRO dan dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Keenam, analisis pembelian dan penjualan saham tidak didasari atas data yang valid dan objektif.

Ketujuh, melakukan aktivitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealize losses.

Kedelapan,  jual beli dilakukan dengan pihak-pihak secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu sesuai yang diinginkan.

Kesembilan, kepemilikan atas saham tertentu melebihi batas maksimal yaitu di atas 2,5 persen.

Investasi langsung pada saham-saham yang tidak likuid dengan harga yang tidak wajar, dan diduga juga oleh manajemen Jiwasraya dan manajer investasi disembunyikan pada beberapa reksadana.

“Indikasi kerugian sementara akibat transaksi tersebut diperkirakan mencapai Rp 4 triliun,” pungkas Firman.

Lihat juga...