Bea Cukai Palembang Sosialisasikan Aturan Bea Masuk Barang
Selain itu pemerintah juga telah menetapkan tarif Bea Masuk normal khusus untuk barang berupa tas sebesar 15-20 persen, sepatu 25-30 persen, dan 15-25 persen untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10 persen, PPH 7,5 – 10 persen.
“Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum,” jelas Harris.
Namun aturan Bea Masuk 3 dolar AS tersebut tidak berlaku untuk kiriman buku dengan alasan mendukung literasi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar menaati aturan baru ini, jangan coba-coba pakai modus pelanggaran misalnya pecah barang atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi,” jelas Harris.
Sementara Kepala Kantor Pos Cabang Palembang, Risdayanti, mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman antara penerima barang dengan kantor pos sebagai penampung paket kiriman.
“Nanti khawatir masyarakat kaget dan mengira kantor pos yang mengenakan pajak baru itu, padahal bukan,” ujar Risdayanti.
Menurutnya, tidak ada perbedaan prosedur antara sebelum dan sesudah aturan bea masuk itu diberlakukan, setiap barang paket dari luar negeri yang masuk tetap akan dibuka untuk memfilter harga barang.
Jika harga barang lebih dari 3 dolar AS maka akan diserahkan ke Bea Cukai untuk menghitung besaran Bea Masuk yang harus dibayar penerima paket, setelah itu paket diberikan lagi ke kantor pos lalu dikirim ke penerima. (Ant)