Bea Cukai Palembang Sosialisasikan Aturan Bea Masuk Barang
PALEMBANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palembang menyosialisasikan penyesuaian nilai pembebasan Bea Masuk barang kiriman dari luar negeri yang sebelumnya ditetapkan 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS.
Kepala KPPBC Palembang, Abdul Harris, di Palembang, Rabu, mengatakan sosialisasi menyasar kepada kalangan pengusaha dan masyarakat umum karena aturan tersebut segera diberlakukan mulai 30 Januari 2020.
“Ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Permenkeu Nomor PMK 199/PMK. 04/2019 menyebut barang kiriman dari luar negeri yang harganya di atas 3 dolar AS atau setara Rp45.000 dikenakan Bea Masuk,” ujar Abdul Harris.
Semula tarifnya berkisar 27,5 – 37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP dan PPh 20 persen tanpa NPWP).
Namun seiring berlakunya aturan Bea Masuk 3 dolar AS, kata dia, saat ini tarifnya dirasionalkan menjadi kisaran 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen).
Menurut dia, Bea Cukai menggandeng Kantor Pos Palembang dalam mengantisipasi aturan tersebut karena kiriman luar negeri di Kota Palembang yang melalui kantor pos cukup banyak.
Berdasarkan data barang kiriman melalui kantor pos selama 2019 saja, pihaknya mencatat ada 34.286 paket masuk ke Kota Palembang, 2.913 paket di antaranya diteruskan keluar Kota Palembang
“Paket kiriman luar negeri ke Kota Palembang didominasi album KPOP, case handphone, pakaian wanita dan makanan-minuman asal Tiongkok,” tambah Harris.
Ia menjelaskan bahwa aturan Bea Masuk 3 dolar AS atau Rp45.000 tersebut ditetapkan untuk melindungi produk domestik di tengah menjamurnya produk luar negeri yang berdampak luas terhadap usaha kecil menengah lokal.