Bandara Muhammad Sidik Barito Utara Beroperasi 2020

Bandara Haji Muhammad Sidik, di Desa Trinsing Kabupaten Barito Utara yang dijadwalkan beroperasi pada 2020 dilihat dari udara – Foto Ant

MUARA TEWEH – Bandar Udara Haji Muhammad Sidik, yang berada di di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dijadwalkan beroperasi pada 2020 ini.

“Secara fisik pembangunan bandara baru sudah rampung pada akhir 2019, diharapkan Kementerian Perhubungan segera mengoperasikan di 2020 ini,” kata Bupati Barito Utara, Nadalsyah, di Muara Teweh, Senin (6/1/2020).

Menurut Nadalsyah, bandara baru di Kecamatan Teweh Selatan ini telah mendapatkan rekonstruksi bangunan fisik, baik pada sisi udara, yaitu rekonstruksi landas pacu, apron, fillet dan turning area  serta marking. Demikian juga, dilakukan upaya pemenuhan standar pada runwaystrip dan drainase terbuka pada kedua sisi landas pacunya.

Sedangkan untuk bangunan terminal, dilakukan pembangunan tahap kedua, dan dilakukan pula rehabilitasi bangunan pemadam kebakaran, kemudian pembuatan halaman parkir penumpang lengkap dengan markingnya.

Juga pembuatan pagar keliling pada sisi udara dan penanganan longsor dengan menggunakan tiang pancang. “Selaku kepala daerah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan Bandara Haji Muhammad Sidik,” katanya.

Bandara Haji Muhammad Sidik, memiliki panjang landas pacu 1.400 meter dan lebar 30 meter. Bandara ini merupakan salah satu dari 15 buah bandara yang dibangun oleh Kementerian Perhubungan sejak 2015 sampai dengan 2019.

Sudah 12 buah bandara yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, dan ada tiga buah bandara lagi yang ditargetkan rampung pembangunannya sampai dengan akhir 2019 lalu, yakni Bandara Siau di Sulawesi Utara, Bandara Tambelan di Kepulauan Riau, Bandara Haji Muhammad Sidik di Muara Teweh. “Dalam rangka mendukung beroperasinya Bandara Haji Muhammad Sidik, kami sudah berupaya maksimal,” katanya.

Salah satunya menyiapkan prasarana penunjang lain khususnya pada sisi darat berupa jalan masuk menuju bandara yang dalam waktu dekat akan ditingkatkan lagi, untuk keindahannya dengan membangun taman pada median jalan.

Juga membangun saluran air pada bahu di sisi kiri dan kanan jalan untuk menjaga kekuatan struktur jalan dan kestabilan tanah.  Demikian juga halnya untuk pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Haji Muhammad Sidik, yang dalam radius tertentu sampai dengan 15.000 meter dari as landas pacu, tidak boleh ada bangunan atau menara dan benda tumbuh tinggi lainnya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang akan segera diterbitkan. (Ant)

Lihat juga...