Aset PDAM, DPRD Bekasi Ancam Pemisahan Sepihak
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa apa yang disampaikan Pemerintah Kota Bekasi terkait ada beberapa aset tanah yang ingin dimasukkan ke dalam pemisahan aset sebagai nilai tertentu. Hal tersebut adalah data baru dan kenapa tidak dimasukkan dari awal.
“Itu yang saya maksud jalan di tempat, sementara batas akhir sudah mendesak. Pemkot Bekasi ingin dimasukkan data baru terkait 7 bidang tanah. Kenapa saat proses mediasi di Bandung tidak dibicarakan,” jelasnya.
Dia menegaskan apa yang disampaikan Pemkot Bekasi terkait beberapa bidang tanah yang belum diakomodir bahwa hal tersebut terkait teknis. Harusnya disampaikan ke Pemerintah Kabupaten.
“Kalau begitu terus kapan selesainya soal pemisahan aset,” tukasnya, meminta agar Pemkot Bekasi dalam proses pemisahan aset PDAM bisa melibatkan pihak legislatif karena proses politikya harus berjalan.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa Kabupaten Bekasi sudah menginginkan pemisahan aset PDAM bisa segera selesai. Saat ini, dia mempersilakan Pemkot Bekasi, memproses keinginannya terkait pemisahan aset.
“Melihat respon Pemkot Bekasi terkesan jalan di tempat terkait pemisahan aset, DPRD Kabupaten Bekasi mendorong pemisahan sepihak. Saat ini tengah dikomunikasikan dulu kemungkinan-kemungkinannya biar paralel jalan. Kalau menunggu Kota Bekasi kan nggak jelas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi melalui Asisten Daerah, Nadih Arifin, menyampaikan bahwa masih ada beberapa aset yang harus dikonfirmasi. Hal tersebut sesuai hasil mediasi yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Jabar.
Pemkot Bekasi mengklaim hasil perhitungan KJPP Efendri Rasi terkait aset berupa tanah. Pemkot Bekasi juga menyatakan bahwa telah melakukan kesepakatan bersama tentang pengakhiran surat perjanjian kepemilikan dan pengelolaan PDAM Bekasi.