Akademisi: Pengeboman Ikan Hancurkan Biota Laut
Editor: Makmun Hidayat
Selain itu tindakan tersebut, kata dia, juga melanggar Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak serta Keputusan Presiden No 125 tahun 1999 tentang Bahan Peledak.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Drs. Dwi Suseno melalui Komandan kapal patrol Pulau Sukur 3007, Brigpol I. Putu Sulatra mengatakan, sejak Desember 2019 sampai Januari 2020 pihaknya sudah tiga kali menangkap pelaku pengeboman ikan dan pemasok bahan bom ikan.
Dikatakan Putu,tanggal 7 Desember 2019, pihaknya menangkap seorang nelayan dari Desa Lewomada Kecamatan Talibura yang sedang melakukan pengeboman ikan di periaran Teluk Maumere.
“Sebulan setelahnya yakni tanggal 7 Januari tahun 2020 kami kembali menangkap 5 nelayan saat mengebom di dekat perairan di Pulau Koja Doi Kabupaten Sikka,” terangnya.
Kelima nelayan ini sebut Putu, berpotensi melanggar Pasal 84 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Pasal 85 UU No. 45/2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan.
Para pelaku telah diperiksa dan untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan)) Maumere sambil menunggu proses pelimpahan perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Sikka.