Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Periksa Satgas Covid-19 Sikka Terkait Dugaan Penganiayaan
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Kuasa hukum korban pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas patroli gabungan Satgas Covid-19, meminta agar penyidik segera memeriksa petugas patroli Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang bertugas saat kejadian.
“Tadi kami sudah ke Polres Sikka meminta untuk segera memeriksa 24 petugas patroli gabungan Satgas Covid-19 yang bertugas pada tanggal 6 Juli 2021 lalu,” kata Senopati Idara, kuasa hukum Emanuel Manda, korban pengeroyokan dan penganiayaan saat ditemui di Kelurahan Kota Baru, Maumere, Jumat (9/7/2021).
Senopati menyebutkan, pihaknya juga mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang telah dilaporkan oleh kliennya tersebut.
Ia mengatakan,dengan begitu kliennya selaku pelapor bisa merasa proses ini tidak bertele-tele dan bisa mendapatkan kepastian hukum.

Dia menegaskan, jika pada malam kejadian tidak ada petugas patroli yang datang ke rumah kliennya, maka tidak ada kejadian pengeroyokan dari Satgas Covid-19 kepada kliennya.
“Ada saksi istri korban dan hasil visum. Kita telah meminta penyidik Polres Sikka untuk mengambil visum tersebut,” tegasnya.
Senopati juga mengaku telah bersurat kepada Propam Polda NTT, Irwasum Polri, dan Kompolnas, agar ikut mengawasi perkara ini karena ada dugaan keterlibatan oknum aparat dari Polres Sikka.