Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Periksa Satgas Covid-19 Sikka Terkait Dugaan Penganiayaan
Editor: Koko Triarko
Selaku kuasa hukum, pihaknya tidak ingin agar masyarakat apatis terhadap supremasi penegakan hukum, karena kasus ini mendapatkan perhatian publik.
Lanjutnya, Kapolri memiliki slogan supremasi penegakan hukum, sehingga dengan kasus ini kuasa hukum berkehendak agar betul-betul supremasi hukum ditegakkan, agar oknum yang terlibat tetap harus diproses hukum.
“Pengakuan dari klien kami ada upaya mediasi yang dilakukan oleh aparat polisi, dan klien kami tetap meminta agar perkara ini tetap dilanjutkan. Kami juga meminta dukungan dari berbagai pihak, agar kasus hukum ini tetap berjalan,” ucapnya.
Senopati menegaskan, sebenarnya kasus ini tidak terlalu sulit dibuktikan, karena adanya korban, saksi, dan siapa saja yang bertugas saat kejadian dan locus kejadiannya, sehingga polisi bisa segera menetapkan tersangka di dalam perkara ini.
Sedangkan Kasat Sabhara Polres Sikka, Iptu Mikael Donis, kepada media mengatakan saat kejadian Emanuel Manda tidak mengenakan masker, sehingga dia memberikan hukuman push up, tetapi pemilik kios tersebut menolak hukuman tersebut.
Mikael mengatakan, saat korban ditanya kenapa menolak hukuman tersebut, korban menggelengkan kepala dan langsung membalikkan badan hendak masuk ke dalam rumahnya.
“Dia menunjukkan gaya menggertak, seperti mau pukul saya dan Kasat Pol PP. Spontan saya sempat pegang kerah baju dia dan memminta untuk ikut ke kantor. Tapi dia tetap tidak mau, lalu personel Tim Gabungan menarik dia dan mengamankan ke mobil patroli Sabhara,” ungkapnya.
Mikael mengatakan, terkait luka pada pelipis korban, dirinya tidak tahu dan menduga saat itu terjadi tarik menarik antara Emanuel Manda dan tim gabungan di atas mobil patroli, sehingga bisa saja ada gesekan dan mengenai pelipis.