Dua Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bola Divonis Bersalah

Editor: Makmun Hidayat

MAUMERE — Pengadilan Tipikor Kupang telah memutuskan perkara dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bola, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka,Nusa Tenggara Timur (NTT) dan terdakwa menerima hasil keputusan.

“Kedua terdakwa sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang tanggal 30 Juni lalu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nurbadi Yunarko saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (19/7/2021).

Badhie sapaannya menyebutkan, DB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini diputus dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kontraktor pelaksana DK diputus dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta, pidana tambahan subsider penjara 1 tahun penjara dan subsider  kurungan selama 3 bulan.

“Saat proses pembuktian di persidangan,keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hukum. Kita juga sudah lakukan eksekusi karena terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding,” jelasnya.

Badhie  menambahkan, terkait keterlibatan orang lain dalam kasus ini selain kedua tersangka sesuai bukti yang terungkap saat persidangan ia mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut.

“Kita akan dalami lagi dan terkait dengan bukti-bukti di persidangan perlu kami dalami lagi apakah akan mengarah ke sana atau tidak,” ungkapnya.

Badhie mengatakan, pihaknya sebagai penyidik harus bertindak profesional sebab setidaknya harus memenuhi dua alat bukti.

Ia menambahkan, apapun hasil persidangan akan dipelajari lebih lanjut apakah ada tersangka lainnya atau tidak.

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan trafo di IGD RS TC Hillers Maumere, apakah terpenuhi unsur korupsi ia menyampaikan sejauh ini mengarah ke sana.

Lihat juga...