Dua Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bola Divonis Bersalah
Editor: Makmun Hidayat
“Artinya butuh pendalaman lagi dalam kasus ini. Terkait modus operandi, main sterea, siapa yang patut bertanggung jawab harus dicari lagi,” ungkapnya.
Badhie mengatakan, memang ada kerugian berdasarkan hasil audit dari kantor Inspektorat Kabupaten Sikka.
Disebutkannya, dalam ranah penyelidikan penanganan kasus tindak korupsi, temuan tersebut bersifat administrasi sehingga harus dilakukan audit insvestigasi lagi.
“Butuh pendalaman lagi dan dicari lagi.Memang ada kerugian negara versi inspektorat.Kami sedang mempersiapkan audit investigasi karena harus memegang data-data awal,” ungkapnya.
Sementara itu Kajari Sikka, Fahmi menambahkan, kasus trafo sudah ada perbuatan melawan hukum,ada kerugian negara dan tidak ada alasan menghentikan perkara tersebut.
Fahmi menjelaskan, kasus Covid-19 membuat penanganan perkara masih terhambat karena pihak-pihak yang diperiksa terpapar dan internal kejaksaan juga ada 8 orang yang terpapar.
“Sebelum kita menindaklanjuti perkara trafo ada perkara yang sudah dilakukan penyidikan. Setelah perkara ini dilakukan penahanan tersangka baru sesudahnya kasus trafo akan dilanjutkan,” terangnya.
Fahmi menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan perkara tersebut karena semua unsur sudah terpenuhi. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan masih banyak alat bukti yang perlu dikumpulkan.
Sebelumnya, Kejari Sikka menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembangunan Puskesmas Bola senilai Rp3,969 miliar tahun 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).