Dua Aparat Desa di Sikka Diduga Selewengkan Dana Desa

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Dua aparat desa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yakni Kepala Desa Umauta, Kecamatan Bola dan Bendahara Desa Kopong, Kecamatan Kewapante, terancam dipenjara akibat diduga menyelewengkan dana desa.

“Kami akan serahkan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ini kepada Kejaksaan Negeri Sikka,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, saat ditemui di kantornya, Kamis (18/3/2021).

Germanus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari inspektorat, Kepala Desa Umauta diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp94 juta pada 2016 dan 2017.

Dia mengatakan, dugaan penyalahgunaan dana tersebut dilakukan pada pembangunan Posyandu dan lapangan futsal dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan kepada kepala desa.

Sedangkan Bendahara Desa Kopong diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp201 juta sejak 2018 hingga 2019, untuk kepentingan pribadi seperti pajak yang dipungut, tetapi tidak disetor.

“Sudah 73 hari sejak LHP diserahkan, keduanya belum mengembalikan dana yang diduga diselewengkan. Hanya Bendahara Desa Kopong yang sudah mengembalikan sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

Germanus menambahkan, Bendahara Desa Kopong sudah menandatangani Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM), sementara Kepala Desa Umauta baru datang ke Kantor Inspektorat hari ini, Kamis (18/3/2021).

Dia menyebutkan, kepala desa tersebut sudah menyatakan siap bertanggungjawab, namun pihak Inspektorat Kabupaten Sikka butuh pelaksanaannya, agar kerugiaan negara bisa dikembalikan.

“Tadi kepala desa sudah datang dan mengakui perbuatannya. Kita belum memberikan surat SKTMJ untuk ditandatangani, karena masih melihat itikad baiknya dalam pelaksanaan pengembalian dananya,” ucapnya.

Lihat juga...